Editor Sewa Tanah dan/atau Bangunan seharusnya dilakukan pembuatan Bukti Potong terlebih dahulu, apa solusinya?
🔖 Pembayaran PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan dengan KAP KJS 411128-403
🛑 Penting! Sehubungan dengan kesalahan konfigurasi pembuatan kode billing PPh Final Sewa Tanah/Bangunan, berikut penjelasannya:
1️⃣ Kesalahan Konfigurasi (2 Januari - 30 Januari 2025)
📌 Seharusnya kode billing dibuat dari menu pembuatan bukti potong tetapi terbuka di pembuatan kode billing secara mandiri.
2️⃣ Dampak Pembayaran
📌 Sebanyak 2.994 kode billing telah terlanjur terbayar (dengan NTPN).
✅ Solusi:
Pembayaran telah dicatat di sisi kredit buku besar WP dan dapat dilakukan pemindahbukuan dari akun 411128-403.
3️⃣ Cara Pemindahbukuan Pembayaran ke SPT
💡 A. Jika PBK dilakukan sebelum SPT dibuat (belum ada bukti potong/draft SPT)
🔹 PBK saldo dari 411128-403 ke 411618-100 (deposit pajak)
🔹 Buat bukti potong atas PPh Final Sewa T/B dan lanjutkan buat draft SPT
🔹 Gunakan saldo deposit saat klik tombol "Bayar dan Lapor" di induk SPT.
💡 B. Jika PBK dilakukan setelah SPT sudah dalam status "Menunggu Pembayaran" (sudah klik bayar dan lapor)
🔹 Tidak perlu PBK ke akun deposit, namun PBK ke Kewajiban SPT
🔹 Gunakan saldo dari 411128-403 langsung sebagai sumber PBK ke SPT, yakni saat ajukan permohonan pemindahbukuan, pilih tujuan PBK "Akun WP Sendiri" dan "Kewajiban SPT"
🔹 Pastikan saldo sumber PBK cukup senilai Kurang Bayar SPT yang menunggu pembayaran
4️⃣ Telah Dilakukan Perbaikan Konfigurasi Kode Billing 411128-403
✅ per 31 Januari 2025 Kode Jenis Setor 403 sudah tidak ada pada Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing.