Pemungut atas Jasa Asuransi sesuai PMK No. 67/PMK.03/2022 dimana pemungutannya berasal dari dokumen lain yang dipersamakan dengan FP silakan melakukan perekaman dari dokumen lain pajak masukan.
Untuk penginputan di coretax dapat memilih:
- Dokumen Lain - Pajak Masukan
- Menu Create Input Invoice
- Jenis Transaksi 2
- Detil Transaksi 3
- Dokumen Transaksi: Dokumen Tertentu
Jika muncul notifikasi NPWP bukan PKP, silakan pastikan bahwa NPWP harus valid dan pastikan KLU Utama agen asuransi tersebut adalah 66221 (Aktivitas Agen Asuransi).
Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri sebagai Pemungut PPN yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan (dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03) akan masuk pada SPT Induk IID dan PPN yang dipungut akan masuk ke SPT Induk VII.
Lampiran C di SPT Masa PPN untuk PPN atau PPNBM yg dipungut pihak lain yaitu diantaranya untuk transaksi pemanfaatan BKPTB/JKP dari luar daerah pabean melalui PMSE, transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP, dan transaksi perdagangan aset kripto.