Editor belum muncul di sistem Coretax
Untuk pembuatan Retur Faktur Pajak Masukan, silakan pastikan Faktur Pajak Masukan yang akan diretur sudah tersedia pada menu Faktur Pajak Masukan di akun Coretax.
Apabila sudah tersedia, pastikan status pajak masukan tersebut adalah Credited/Uncredited, karena retur tersebut hanya dapat dilakukan untuk pajak masukan yang berstatus Credited/Uncredited.
Untuk membuat Retur Faktur Pajak Masukan, silakan masuk melalui menu e-Faktur > Pajak Masukan. Lalu, silakan cari nomor Faktur Pajak Masukan (pastikan sudah melakukan filter bulan dan tahun yang dilakukan perubahan) dan pastikan sudah dikreditkan/tidak dikreditkan (Credited/Uncredited) serta sudah muncul tombol retur berwarna biru ya. Selanjutnya, silakan klik tombol retur dan silahkan input retur yang akan dilakukan.
Selain masuk dari menu Pajak Masukan, retur juga dapat dibuat langsung melalui menu Retur Pajak Masukan ya, Silakan input nomor Faktur dan klik cari. Silakan menginput data retur yang diperlukan termasuk tanggal retur yang merupakan tanggal terjadinya retur. Dalam hal sudah sesuai, maka lakukan upload retur.