Silakan menggunakan form 1770.
Jika penghasilan yang diterima adalah terkait bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, maka sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh stdtd UU HPP atas penghasilan tersebut dikecualikan dari objek pajak, sehingga tidak dilakukan pemotongan ya.
Jika Orang Pribadi bersangkutan menerima penghasilan dari CV selain yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh stdtd UU HPP tersebut, maka secara umum akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan pada PMK 168 Tahun 2023 ya.